Tuesday 11 November 2014

Aku Bangga Beragama di Indonesia

          Berita tentang keinginan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengosongkan kolom agama, tidak lain untuk mengakomodir aliran kepercayaan yang akhirnya memilih tidak memiliki KTP. 
Walau demikian Tjahjo sudah menegaskan seusai rapat kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014) bahwa tidak ada niat untuk menghapus Kolom agama karena sudah ada di undang-undang.

       Kalau memang alasan berkaitan tidak terakomodir untuk aliran kepercayaan saja maka pemerintah bisa menambahkan aliran kepercayaan selain 6 agama yang sudah ditetapkan ke dalam e-ktp daripada kita harus mengosongkan kolom agama.  Hak untuk beragama jelas sekali di dalam Undang-undang Dasar NRI 1945, baik itu di pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia atau juga Pasal 29 tentang Agama.

           Perlu juga digarisbawahi jika kita mencontoh Malaysia yang hanya mencantumkan Agama Islam sebagai agama mayoritas karena memang Malaysia lebih erat dalam penerapan hukum Islam.  Namun juga perlu diingat dalam hukum Islam juga ada hak muamalah dengan agama non Islam, jadi tetap diatur semuanya.

          Permasalahan Indonesia bukan Malaysia, pencantuman agama bisa menjadi ciri khas Bangsa Indonesia.  Kita sudah selayaknya bangga dengan beragama di Indonesia dengan pluralismenya.  Islam tetap berjalam dengan Hukum Islamnya dan agama lain tetap berjalan dengan agamanya termasuk negara menghargai aliran kepercayaan.  Kalau memang aliran kepercayaan tersebut oleh Kementerian Agama sebagai kategori agama maka Kementerian Dalam Negeri wajib mencantumkan aliran kepercayaan itu di e-ktp.

      Jadi dicantumkan atau tidak dicantumkan memang kebijakan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.  Tapi yang jelas aku bangga mencantumkan agama di KTPku karena itu ciri khas Bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika.


No comments:

Post a Comment